Saturday, April 25, 2020

Ada ada ajje part 2

Manisan 


 

Perburuan manisan kemarin sudah terlaksana sehari sebelum puasa, so hari ini tidak (lagi) menceritakan bagaimana rasanya seolah-olah, seakan-akan manisan itu terhidang dan dimakan didepan mata. Hmmm...sekarang menceritakan rasa manisan yang dibeli kemarin, manisan salak dan mangga. Walapun harus menuju ke Jalan Soekarno Hatta ujung, perburuan tidak sia-sia. Siang itu toko penjual manisan sangat sepi, hanya ada saia, manisan dan aneka pengananan lainnya beserta 2 orang karyawan di dalam toko 2 pintu itu. Kursi-kursi dan meja yang ditata di depan toko yang menyerupai  ala-ala cafe dengan desain yang sangat cantik dengan beberapa tempat jajanan ala-ala pujasera didepan bangunan. Terasa tempat atau toko tersebut sangat maksimal memanfaatkan halaman depan toko yang juga dibagi menjadi halaman parkir juga. 
Toko yang lenggang membuat saia leluasa memilih manisan salak dan mangga yang tersedia cukup banyak, memilih dan nakar-nakar "mug" manisan salak dan mangga yang tersedia, mana yang paling banyak isi buahnya daripada airnya. Padahal ya kalau sudah dikemas seperti itu semua sudah ditimbang ! Ada-ada ajje cari kerjaan hehehehehehe.

Eitsss tapi bukan itu say, saia melihat masa kadaluarsanya, hmmm cukup lama dan juga membandingkan masa kadaluarsa manisan yang lainnya karena toko terkadang suka nyusun di rak-rak tempat penjualannya mirip sistem FIFO alias First In First Out, kadang yang didepan stock yang pertama atau awal diproduksi dan jejeran stock makanan belakang yang terakhir diproduksi alias masih baru dan agak lama masa kadaluarsanya. Tapi semua tanggal kadaluarsa manisan salak dan mangga sama, so tinggal pilih mana yang packingnya oke dan ribetnya, semuanya oke semua. Alahhhh milih manisan salak dan mangga aja lamaaa darma !

SOPnya kan cuma buka tempat penyimpan manisan salak dan mangga, ambil, bawa ke kasir dan bayar. Beli satu aja pun ! Eh dua pun !  Jangan lupa itu dan tidak lupa diingat itu LIHAT STRUK belanjaannya, jangan sampai seperti yang di Indxxxx kemarin, beli counterpain di rak dipajang harga Rp. 30.000 dan ketika dikasir menjadi Rp. 44.000. Kalau bedanya cuma ceibu dua ibu perak, mungkin ngak kerasa mainnya tapi kalau sudah Rp. 14.000. Komplainlah dan akhirnya supervisor tokonya (kayaknya) yang datang melihat saia komplain dengan kasirnya menyatakan.....menyatakan harganya Rp. 30.000. Ini kayaknya pengalaman beberapa kalilah dengan beberapa kali mungkin banyak yang lolos dari penglihatan. Karena terkadang harganya hanya dicantumkan di raknya, bukan di produk/barang yang beli, so ngak semua harga barang yang diingatkan ???? Hal-hal remeh begini mengenai perbedan antara harga di rak yang dipajang/display dengan harga yang di mesin kasir ternyata menjadi menarik ketika membaca jurnal hukumnya.....

--------------------------------------------------------------------

Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa kepada konsumen wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat (Pasal 2 ayat (1) Permendag 35/2013). Akan tetapi, kewajiban ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro.

Harga barang tersebut harus dilekatkan/ditempelkan pada barang atau kemasan, disertakan, dan/atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu (Pasal 3 ayat (1) Permendag 35/2013). Jika barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman harga harus memuat informasi harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya-biaya lainnya.

Jikapelaku usaha memperdagangkan barang secara eceran dengan tidak mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat atau tidak menetapkan harga barang dengan rupiah, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di bidang perdagangan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 9 ayat (1) Permendag 35/2013). Pencabutan izin usaha di bidang perdagangan tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing peringatan paling lama 1 (satu) bulan.
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, jika terdapat perbedaan antara harga barang yang dicantumkan dengan harga atau tarif yang dikenakan pada saat pembayaran, yang berlaku adalah harga atau tarif yang terendah (Pasal 7 ayat (2) Permendag 35/2013).
------------------------------------------------------------------------------------
Dulu pernah belanja di sebuah pusat perbelanjaan besar dan saat buta mengenai beda harga ini, saia dikenakan harga yang tertinggi huhuhuhuhu. Semoga semua amalan dalam Bulan Ramadhan ini menjadi berkah dan diterima Allah SWT dan semoga masalah beda harga ini meredakan ketegangan di meja kasir hehehehehehe ! "Tapi mbak bukannya harga di raknya bla..bla...bla.... ??
Itu harga lama, mbak ! (case close)
Hellow hehehehehehehehe.     


  




 Alhamdullilah akhirnya bisa diakses juga....๐Ÿ’˜๐Ÿ’—๐Ÿ’–๐Ÿ’•