Friday, April 15, 2016

KARTU MERAH




Diberanda Fb gua beruntun foto-foto dan berita yang heboh diberitakan adalah "tendangan bebas" protokoler gubri terhadap salah satu mahasiswa. Dan foto-foto mahasiswa yang mendatangi kantor gubernur untuk memberikan "kartu merah". Memang kalau urusan menyangkut "pengamanan atasan" pasti berbeda. Apalagi kalau udah ada "seragam" sebagai salah satu bagian dari "pengamanan atasan", auranya "maju tak gentar", apapun siapapun dihadapi. 

Apakah protokoler itu ??? Soale rada-rada jaim dan kaku tapi ternyata atlet sepakbola juga hehehehe...
------------------------------

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk (Pasal 3):
a.   Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;
b.    Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan
c.   Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.

Pasal 25
Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan terlaksananya tata upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tata upacara dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi tersebut.

Pasal 35
Penyelenggaraan keprotokolan di daerah khusus atau daerah istimewa dilaksanakan dengan menghormati kekhususan atau keistimewaan daerah tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 36
Pendanaan keprotokolan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
 Mungkin wajar bagi mahasiswa menyampaikan aspirin eh aspirasinya dalam acara yang diadakan di gedung daerah yang notabene gua ngak diundang, kasian hahahahaha. Kalau diundang pasti gua udah dari tahun kemarin mikirin baju yang dipakai hehehehehe. Berasa hartes eh :)) Soale sesuai pasal 36 kaleee maka si Mahasiswa menyampaikan aspirasinya.
Mahasiswa dulu dan kini kayaknya ngak berubah banyak, paling yang berubah adalah mahasiswa dulu sekarang udah tua bahkan udah ada yang jadi Gubernur bahkan presiden. Tanya deh ama Plt Guberbur Riau kalau ngak percaya ??? Beliau juga mantan mahasiswa, SKSD Palapa banget gua yak ??? Sok Kenal Sok Dekat Padahal Ngak Tahu Apa-Apa hehehehehehe......
--------------------------------------------------------------------------------------------------  

 
Fakultas Pertanian UNS sebagai salah satu fakultas di Universitas Sebelas Maret telah banyak melahirkan alumni yang mempunyai prestasi yang dapat dibanggakan. Adalah Ir. H Arsyadjuliandi Rachman, MBA sosok alumni berprestasi dari Fakultas Pertanian UNS yang mendapatkan Alumni Awards dari Rektor UNS. Penganugerahan Alumni Awards oleh Rektor kepada alumni berprestasi dilaksanakan pada saat Sidang Senat Terbuka dalam rangka Lustrum UNS VIII di auditorium Jum,at, 11 Maret 2016
(Sumber : http://fp.uns.ac.id/ir-h-arsyadjuliandi-rachman-mba-profil-alumni-berprestasi-faperta-uns/) 

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  Balik lagi ama berita heboh tentang "tendangan bebas" tersebut.....siapa sih diseluruh dunia pengen jadi bola. Dikejar...ditendang...lagi lagi lagi...bola...bola...kejap yeee gua teringat lagu lama, lagu dangdut jadul ciptaan H. Ona Sutra.....Bayangkan disaat genting dan penuh uraian air mata serta kepedihan yang mendalam, tiba-tiba ada sepasang sejoli pake sari india, lengkap ama hena dan kepangan rambutnya yang bisa melibas bahkan menyetop taksi huahahahahaha....dan terdengar intro lagu......

Bola...Bola gayamu mempesona ( oya..Oya)
………laksana sang primadona..(ya..ya..yaya)
Bola..kau tak luput dari kejaran ( oya..Oya)
………sana sini jadi rebutan..

Dan setelah menyaksikan adegan ciluk ba di tiang bendera, adegan timpa-timpaan di atas rumput sampai adegan pura-pura mati pengen dicipok...dan sekarang gua lanjutin ke cerita awal.....gua baca peraturan Kapolri bentar ya, soale mana tahu ternyata gua tempe bahwa ada aturan dasar bahwa "tendangan itu halal" bagi yang mampu hehehehe......
----------------------------------------------------------------------------------------------------------

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Menimbang :
             a.      bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan lisan dan/atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
            b.   bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
        c.  bahwa ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum yang sudah ada belum memberikan batasan-batasan yang jelas, sehingga menimbulkan multi tafsir bagi para penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum maupun petugas yang melaksanakan pengamanan di lapangan;
          d.    bahwa untuk menyamakan persepsi, diperlukan aturan yang lebih jelas tentang pelayanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang mencakup perlindungan hak dan kewajiban warga negara secara berimbang serta petunjuk pelaksanaan yang jelas bagi aparat sebagai jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam pengamanan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum

Pasal 1

Penyampaian pendapat di muka umum adalah penyampaian pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertangggung jawab di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Kewajiban Aparatur Pemerintah
Pasal 13
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
       a.            Melindungi hak asasi manusia;
      b.            Menghargai asas legalitas;
       c.            Menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
      d.            Menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 14

Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dapat dilakukan tindakan sebagai berikut:
          a.         Upaya persuasif, agar kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan sesuai aturan hukum;
         b.         Pemberian peringatan oleh aparat terhadap peserta yang melanggar hukum;
          c.         Pemberian peringatan kepada penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok;
         d.         Penghentian kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang melanggar hukum;
          e.         Pembubaran massa;
          f.         Penangkapan pelaku pelanggar hukum dan penahanan, bila diperlukan;
         g.         Penggeledahan dan penyitaan barang bukti;
         h.         Tindakan kepolisian lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan atas perintah penanggung jawab tugas pengamanan di lapangan dengan memperhatikan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3


Pasal 3
Asas-asas di dalam pelaksanaan Peraturan Kapolri ini meliputi asas:
       a.          Legalitas: kegiatan/penindakan senantiasa mendasari peraturan perundang-undangan;
      b.         Perlindungan HAM: kegiatan/penindakan memperhatikan dan menghargai hak-hak dasar manusia (tidak sewenang-wenang);
  c.     Kemanfaatan: kegiatan/penindakan yang dilakukan memang benar-benar bermanfaat untuk menghindari timbulnya kerugian atau bahaya yang lebih besar yang mungkin dapat terjadi, apabila tidak dilakukan tindakan;
      d.           Kepastian hukum: kegiatan/penindakan dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan;
    e.     Keadilan: kegiatan/penindakan dilakukan secara objektif, tidak membeda-bedakan dan tidak memihak kepentingan salah satu pihak;
       f.            Kepentingan umum: kegiatan/penindakan wajib mendahulukan kepentingan umum;
     g.      Efisiensi dan efektivitas: kegiatan/penindakan memperhatikan penggunaan biaya yang minimal, namun tepat guna dan tepat sasaran;
      h.     Keterpaduan: kegiatan/penindakan dilakukan melalui kerja sama, koordinasi dan sinergi antara unsur-unsur yang dilibatkan dalam setiap kegiatan;
        i.        Akuntabilitas: kegiatan/penindakan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan terukur dengan jelas;
       j.       Transparansi: kegiatan/penindakan dilakukan dengan memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak yang berkepentingan;
  k.      Proporsionalitas: kegiatan/penindakan sesuai dengan porsinya (tidak terlalu lemah tetapi tidak berlebihan) dengan memperhatikan keseimbangan antara bobot ancaman dengan cara penindakan;
    l.     Keseimbangan: kegiatan/penindakan diterapkan dengan memperhatikan keseimbangan antara penerapan perlindungan terhadap hak dan pelaksanaan kewajiban warga negara maupun petugas;
     m.   Asas musyawarah dan mufakat: kegiatan/penindakan dilaksanakan dengan memperhatikan kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
   
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  
Teringat sebuah acara di tipi swasta seperti acara pesan berantai dari peserta satu ke peserta lainnya namun hasilnya banyak ngaconya......

Pembawa acara :   "Tolong ditangani dengan baik" (sambil berbisik ke peserta 1)
Peserta 1 ke 2   :     Tolong ditangani dengan baik !!! Tolong ditangani dengan baik !!!
                              (sambil teriak tak karuan-karuan ke peserta ke 2 sementara kedua telinga peserta ke 2  
                               ditutup ama headset. Peserta 2 hanya memperhatikan gerakan bibir peserta 1)

Lanjut peserta 2 ke peserta 3 menyampaikan pesan tersebut :
Peserta 2 ke 3   :    Ditangani dengan baik !!! Ditangani dengan baik !!! (sambil teriak tak karuan-karuan ke 
                              peserta ke 3 sementara kedua telinga peserta ke 3ditutup ama headset. Peserta 3 hanya 
                              memperhatikan gerakan bibir peserta 2)

Peserta 3 ke 4   :    Ditendangi dengan baik !!! Ditendangi dengan baik !!! (sambil teriak tak karuan-karuan  
                              ke peserta ke 4 sementara kedua telinga peserta ke 4 ditutup ama headset. Peserta 4
                              hanya memperhatikan gerakan bibir peserta 3)

Hasilnya peserta ke 4 tanpa mikir........








 


 

 Alhamdullilah akhirnya bisa diakses juga....💘💗💖💕