Diberanda
Fb gua beruntun foto-foto dan berita yang heboh diberitakan adalah
"tendangan bebas" protokoler gubri terhadap salah satu mahasiswa. Dan
foto-foto mahasiswa yang mendatangi kantor gubernur untuk memberikan
"kartu merah". Memang kalau urusan menyangkut "pengamanan
atasan" pasti berbeda. Apalagi kalau udah ada "seragam" sebagai
salah satu bagian dari "pengamanan atasan", auranya "maju tak
gentar", apapun siapapun dihadapi.
Apakah
protokoler itu ??? Soale rada-rada jaim dan kaku tapi ternyata atlet sepakbola
juga hehehehe...
------------------------------
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk (Pasal 3):
a. Memberikan
penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara
asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu,
dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan
masyarakat;
b. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara
agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan
kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan
c. Menciptakan
hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
Pasal 25
Dalam
hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan terlaksananya tata
upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tata upacara dilaksanakan dengan
menyesuaikan situasi dan kondisi tersebut.
Pasal 35
Penyelenggaraan
keprotokolan di daerah khusus atau daerah istimewa dilaksanakan dengan
menghormati kekhususan atau keistimewaan daerah tersebut sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 36
Pendanaan
keprotokolan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Mungkin
wajar bagi mahasiswa menyampaikan aspirin eh aspirasinya dalam acara yang
diadakan di gedung daerah yang notabene gua ngak diundang, kasian hahahahaha.
Kalau diundang pasti gua udah dari tahun kemarin mikirin baju yang dipakai
hehehehehe. Berasa hartes eh :)) Soale sesuai pasal 36 kaleee maka si Mahasiswa
menyampaikan aspirasinya.
Mahasiswa
dulu dan kini kayaknya ngak berubah banyak, paling yang berubah adalah
mahasiswa dulu sekarang udah tua bahkan udah ada yang jadi Gubernur bahkan
presiden. Tanya deh ama Plt Guberbur Riau kalau ngak percaya ??? Beliau juga
mantan mahasiswa, SKSD Palapa banget gua yak ??? Sok Kenal Sok Dekat Padahal
Ngak Tahu Apa-Apa hehehehehehe......
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Fakultas Pertanian UNS sebagai salah
satu fakultas di Universitas Sebelas Maret telah banyak melahirkan alumni yang
mempunyai prestasi yang dapat dibanggakan. Adalah Ir. H Arsyadjuliandi Rachman,
MBA sosok alumni berprestasi dari Fakultas Pertanian UNS yang mendapatkan
Alumni Awards dari Rektor UNS. Penganugerahan Alumni Awards oleh Rektor kepada
alumni berprestasi dilaksanakan pada saat Sidang Senat Terbuka dalam rangka
Lustrum UNS VIII di auditorium Jum,at, 11 Maret 2016
(Sumber :
http://fp.uns.ac.id/ir-h-arsyadjuliandi-rachman-mba-profil-alumni-berprestasi-faperta-uns/)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Balik lagi ama berita heboh
tentang "tendangan bebas" tersebut.....siapa sih diseluruh dunia
pengen jadi bola. Dikejar...ditendang...lagi lagi lagi...bola...bola...kejap
yeee gua teringat lagu lama, lagu dangdut jadul ciptaan H. Ona
Sutra.....Bayangkan disaat genting dan penuh uraian air mata serta kepedihan
yang mendalam, tiba-tiba ada sepasang sejoli pake sari india, lengkap ama hena
dan kepangan rambutnya yang bisa melibas bahkan menyetop taksi
huahahahahaha....dan terdengar intro lagu......
Bola...Bola gayamu mempesona (
oya..Oya)
………laksana sang
primadona..(ya..ya..yaya)
Bola..kau tak luput dari kejaran (
oya..Oya)
………sana sini jadi rebutan..
Dan setelah menyaksikan adegan ciluk
ba di tiang bendera, adegan timpa-timpaan di atas rumput sampai adegan
pura-pura mati pengen dicipok...dan sekarang gua lanjutin ke cerita
awal.....gua baca peraturan Kapolri bentar ya, soale mana tahu ternyata gua
tempe bahwa ada aturan dasar bahwa "tendangan itu halal" bagi yang
mampu hehehehe......
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG TATA
CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM
Menimbang
:
a.
bahwa setiap orang berhak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum dengan lisan dan/atau tulisan secara bebas
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.
bahwa dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum
yang sudah ada belum memberikan batasan-batasan yang jelas, sehingga menimbulkan
multi tafsir bagi para penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
maupun petugas yang melaksanakan pengamanan di lapangan;
d. bahwa untuk menyamakan persepsi, diperlukan aturan yang
lebih jelas tentang pelayanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka
umum yang mencakup perlindungan hak dan kewajiban warga negara secara berimbang
serta petunjuk pelaksanaan yang jelas bagi aparat sebagai jaminan perlindungan
hukum dan kepastian hukum dalam pengamanan pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum
Pasal
1
Penyampaian
pendapat di muka umum adalah penyampaian pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertangggung jawab di hadapan orang banyak, atau
orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas
dan Kewajiban Aparatur Pemerintah
Pasal
13
Dalam
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur
pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.
Melindungi hak asasi manusia;
b.
Menghargai asas legalitas;
c.
Menghargai prinsip praduga tidak
bersalah; dan
d.
Menyelenggarakan pengamanan.
Pasal
14
Terhadap
penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum
dapat dilakukan tindakan sebagai berikut:
a.
Upaya persuasif, agar kegiatan
dilaksanakan dengan tertib dan sesuai aturan hukum;
b.
Pemberian peringatan oleh aparat
terhadap peserta yang melanggar hukum;
c.
Pemberian peringatan kepada
penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan
tindak pidana, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok;
d.
Penghentian kegiatan penyampaian
pendapat di muka umum yang melanggar hukum;
e.
Pembubaran massa;
f.
Penangkapan pelaku pelanggar hukum
dan penahanan, bila diperlukan;
g.
Penggeledahan dan penyitaan barang
bukti;
h.
Tindakan kepolisian lainnya yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan atas perintah penanggung jawab
tugas pengamanan di lapangan dengan memperhatikan asas-asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3
Pasal
3
Asas-asas
di dalam pelaksanaan Peraturan Kapolri ini meliputi asas:
a.
Legalitas: kegiatan/penindakan
senantiasa mendasari peraturan perundang-undangan;
b.
Perlindungan HAM:
kegiatan/penindakan memperhatikan dan menghargai hak-hak dasar manusia (tidak
sewenang-wenang);
c. Kemanfaatan:
kegiatan/penindakan yang dilakukan memang benar-benar bermanfaat untuk
menghindari timbulnya kerugian atau bahaya yang lebih besar yang mungkin dapat
terjadi, apabila tidak dilakukan tindakan;
d.
Kepastian hukum: kegiatan/penindakan
dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan;
e. Keadilan:
kegiatan/penindakan dilakukan secara objektif, tidak membeda-bedakan dan tidak
memihak kepentingan salah satu pihak;
f.
Kepentingan umum:
kegiatan/penindakan wajib mendahulukan kepentingan umum;
g. Efisiensi dan efektivitas: kegiatan/penindakan memperhatikan
penggunaan biaya yang minimal, namun tepat guna dan tepat sasaran;
h. Keterpaduan: kegiatan/penindakan dilakukan melalui kerja
sama, koordinasi dan sinergi antara unsur-unsur yang dilibatkan dalam setiap
kegiatan;
i.
Akuntabilitas: kegiatan/penindakan
dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan terukur dengan jelas;
j. Transparansi: kegiatan/penindakan dilakukan dengan
memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak yang
berkepentingan;
k. Proporsionalitas: kegiatan/penindakan sesuai dengan porsinya
(tidak terlalu lemah tetapi tidak berlebihan) dengan memperhatikan keseimbangan
antara bobot ancaman dengan cara penindakan;
l. Keseimbangan:
kegiatan/penindakan diterapkan dengan memperhatikan keseimbangan antara
penerapan perlindungan terhadap hak dan pelaksanaan kewajiban warga negara
maupun petugas;
m. Asas
musyawarah dan mufakat: kegiatan/penindakan dilaksanakan dengan memperhatikan
kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Teringat sebuah acara di tipi swasta
seperti acara pesan berantai dari peserta satu ke peserta lainnya namun
hasilnya banyak ngaconya......
Pembawa acara :
"Tolong ditangani dengan baik" (sambil berbisik ke peserta 1)
Peserta 1 ke 2
: Tolong ditangani dengan baik !!! Tolong ditangani
dengan baik !!!
(sambil
teriak tak karuan-karuan ke peserta ke 2 sementara kedua telinga peserta ke
2
ditutup ama headset. Peserta 2 hanya memperhatikan gerakan bibir peserta 1)
Lanjut peserta 2 ke peserta 3
menyampaikan pesan tersebut :
Peserta 2 ke 3 :
Ditangani dengan baik !!! Ditangani dengan baik !!! (sambil teriak tak
karuan-karuan ke
peserta ke 3 sementara kedua telinga peserta ke 3ditutup ama headset. Peserta 3
hanya
memperhatikan gerakan bibir peserta 2)
Peserta 3 ke 4 :
Ditendangi dengan baik !!! Ditendangi dengan baik !!! (sambil teriak tak
karuan-karuan
ke peserta ke 4 sementara kedua telinga peserta ke 4 ditutup ama headset.
Peserta 4
hanya memperhatikan gerakan bibir peserta 3)
Hasilnya peserta ke 4 tanpa
mikir........