Cerita
tentang asap seperti menceritakan bagian dari Kotaku, Pekanbaru dan merupakan
ibukota Propinsi Riau. Aku mengenal asap mungkin bersamaan saat zaman
reformasi, masa sihhhh..., saat itu aku masih tercatat sebagai mahasiswi.
Zaman itu asap masih malu-malu menampakkan wujudnya dan ngak sampai
berbulan-bulan kayak sekarang tebar pesonanya. Mengapa aku ingat asap sudah ada
sejak zaman aku kuliah, soale dulu saat pulang kuliah lewat di Jalan Sudirman,
aku dapat masker gratis yang dibagi-bagikan di jalan. Masker berwarna putih
mirip tempurung kelapa. Zaman reformasi yang kuingat didepan kampus, aku
menonton para senior berorasi dan ada sih satu ban yang dibakar, kayaknya untuk
menghangatkan suasana seperti suasana dingin saat kemping dengan api unggunnya
heheeheee.
Reformasi
membawa dampak adanya otonomi daerah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah dan dalam Pasal 21 menguraikan mengenai delapan
hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pimpinan daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelolah kekayaan daerah.
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan
Selain hak, daerah mempunyai
kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki
oleh daerah yaitu:
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan ,
dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengelolah administrasi kependudukan.
- Melestarikan nilai sosial budaya.
- Membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
- Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan
Lanjut ya...., ibarat sejarah
"Bapakku" yang meminta "Kakekku" bagian tanah warisan dan
ingin mengelola sendiri..."Kakekku" dengan berat hati menyanggupi.
Selanjutnya seiring waktu, lahan yang dikelola itu di beberapa tempat terbakar
membentuk kabut asap sampai masuk ke kamarku yang hanya berjendela kayu. Aku
hanya membaca berita koran, ternyata.....
- Kabut asap akibat kebakaran
hutan di Riau semakin mengkhawatirkan. Namun hingga kini belum ada solusi yang
bisa mengatasinya. Tak cuma 2014 saja, kabut asap di Riau telah berlangsung
sejak 1997 lalu. (Sumber :
http://news.liputan6.com/read/2020616/17-tahun-kabut-asap-riau-tanpa-penyelesaian)
Lantas aku membaca lagi, untung
tulisannya masih terbaca, ngak seperti kreativitas Koran Republika yang berani
membuat tulisan di koran mereka seolah-olah tidak tampak jelas, seolah-olah
suasana Kota Pekanbaru terwakili dengan jarak pandang terbatas hehehe...
Ribuan hektare lahan di 12 perusahaan
hutan tanaman industri (HTI) di Riau terbakar. Hal ini menjadi penyumbang besar
kabut asap, sehingga membuat jarak pandang di Kota Pekanbaru hanya dalam
hitungan ratusan meter. Adanya 12 perusahaan yang lahannya terbakar berdasarkan
data yang dipaparkan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Fadrizal Labay
usai rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan di Lapangan
Udara Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Jumat (4/9/2015).
Namun, Kadishut itu tidak mau mengungkapkan nama-nama perusahaan
tersebut. Menurut Fadrizal, ekpos perusahaan yang lahannya terbakar tidak boleh
dilakukan.
"Yang terindikasi terbakar ada 12 perusahaan. Ada yang kecil konsesinya,
tapi ada juga yang puluhan hektare. Datanya ada, tapi tidak boleh kita publish,"
elak dia. (Sumber :
http://news.liputan6.com/read/2310092/kebakaran-hutan-tanaman-industri-sumbang-asap-terbesar-di-riau)
Keelokan kabut asap itu seperti sebuah
rahasia, sama seperti wujudnya...ada tapi tiada, tiada tapi ada. Adakah yang
mengada-ngada, adakah rahasia antara kita ???? Baiklah mari
bernyanyi...."Jangan ada dusta diantara mereka eiiitttssss kita
hehehehe"
Aku dungu dan fanatisme labil
katanya, karena dia mengutip Undang-Undang lain mengenai "negara wajib
melindungi warganya...."
Sasarannya aku udah tahu, soale
belum sempat salim-saliman saat masa pemiluan, edisinya masih seputar romatisme
masa pemilu lalu, jadi masih serasa bulan madu....."kaulah bintang, dialah
binatang..., kaulah bulan, dialah kodok"... Gitu kaleee hehehehee.....
Aku sih santai minum cendol,
hubungan idola dan fans, seperti sebuah misteri, kuat dan melekat. Gegara ini
ibuku rela berdebat ama pelanggannya dan akhirnya pelanggannya lariii
heheheehee...karena beda idola. Kebayangkan...ternyata perselisihan antar
tetangga salah satu penyebabnya ini hehehehee. Amazing kan ????
Sasaran tembaknya adalah Pulau Jawa,
sementara Sumatera terutama Riau masih berstatus otonomi daerah. Ya...kalau
bicara otonomi daerah, pastilah ada produk Peraturan Daerah yang membahas
mengenai lingkungan dan hak masyarakat. Berbicara Perda, saia cuma membaca yang
ini aja dulu :
Prosedur
penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ini terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:
a.
Proses penyiapan rancangan Perda
yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di
lingkungan Pemda, terdiri penyusunan naskah akademik dan naskah rancangan
Perda.
b.
Proses mendapatkan persetujuan, yang
merupakan pembahasan di DPRD.
c.
Proses pengesahan oleh
Gubernur/Bupati/Walikota dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.
(Sumber:http://birohukum.jogjaprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=443:pembentukan-perda&catid=107:provinsidiy&Itemid=532)
Karena portal Pemko Pekanbaru
(http://www.pekanbaru.go.id/peraturan-daerah/) dan Pemprov Riau
(http://jdih.riau.go.id/web/download/produk-hukum-daerah) tidak memberikan
pendahuluan mengenai PERDA itu apa, bisa dimakan apa enggak, dibuatnya dengan
cara dikukus apa di goreng....terpaksa aku nyusup ke portal Pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta
(http://birohukum.jogjaprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=443:pembentukan-perda&catid=107:provinsidiy&Itemid=532)......dan
tahulah bahwa perda itu bla..bla...bla....
Lanjut ke Peraturan Daerah Riau yakni Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup
Provinsi Riau.
Dalam Pasal 4 menjelaskan Ruang Lingkup pengelolaan
lingkungan hidup meliputi :
- Perencanaan;
- Pemanfaatan;
- Pengendalian;
- Pemeliharaan;
- Pengawasan;
dan penegakan hukum
. Dalam Pasal 53, Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup untuk Mengajukan Gugatan :
- Masyarakat berhak mengajukan
gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum
mengenai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat
- Jika diketahui bahwa masyarakat
menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat,
maka Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup
dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 54
- Dalam rangka pelaksanaan
tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi
lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
- Hak mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada tuntutan untuk melakukan
tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran
riil.
- Organisasi lingkungan hidup
berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila
memenuhi persyaratan:
a.
Berbentuk badan hukum;
b.
Menegaskan di dalam
anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c.
Telah melaksanakan
kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Jadi aku masih dungu ya ??????
Tapi mungkinkah perda diatas bernasib sama seperti ......
..........................
...........................
Beberapa perda yang dianggap mandul
alias tidak jalan adalah, Perda Gepeng, Perda Walet, Perda Sumur Resapan, Perda
Tempat Hiburan, Perda Parkir, dan perda lainnya yang sudah dibuat. Ada pula
Perda yang sejak disahkan sampai sekarang tidak jalan, yaitu Perda Gentakin.
(Sumber :
http://riaupos.co/54674-berita-banyak-peraturan-daerah-mandul.html#.VhqdpV6ddqA).
Dan untuk apa perda dibuat ????
.......................................
Apabila pembicaraan suatu Raperda dalam rapat akhir di DPRD
telah selesai dan disetujui oleh DPRD, Raperda akan dikirim oleh Pimpinan DPRD
kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui
Sekretariat Daerah dalam hal ini Biro Hukum/Bagian Hukum untuk mendapatkan
pengesahan. Selanjutnya Gubernur/Bupati/Walikota mengesahkan dengan
menandatangani Perda tersebut dan untuk pengundangan dilakukan oleh Sekretaris
Daerah. Sedangkan Biro Hukum/Bagian Hukum bertanggung jawab dalam penomoran
Perda, penggandaan, distribusi dan dokumentasi Perda tersebut.
(Sumber : http://birohukum.jogjaprov.go.id)
Oooh...baru aku paham bahwa perda itu dibuat untuk
penomoran. Sesuai penjelasan diatas. Dan balik cerita asap, asap ternyata ada
tapi tiada, tiada tapi ada....kabarnya untuk menaikkan rating asap, karena
ternyata bukan Bella Sofie Settingan aja yang lagi ngetren tapi Asap Settingan
juga ngetren kaleee.....
Saat Mr. Presiden. datang, si asap hilang, ada yang muji
saat dia datang dan lebih banyak yang mencela...Ngak datang dan datang.....,
sama-sama salah heheheehe...Saat beliau pergi..., makin salah lagi...., soale
asapnya muncul perlahan. Kayak main petak umpet..."udah belum ??? 1, 2 ,
3....."
Bagusnya gimana ??? Bagusnya aku baca lagi berita kenapa
jaringan asap itu itil alias ilang-ilang timbul heheheee...asap settingan
kaleee...
Komandan
Satuan Tugas Pemadaman Api Riau Brigadir Jendral TNI Nurendi mengatakan,
sebagian besar lahan terbakar di Provinsi Riau merupakan unsur kesengajaan.
Baik dari pelaku usaha maupun masyarakat.
Nurendi membantah pernyataan gambut terbakar karena proses alam. "Tidak
ada lahan itu terbakar karena alam. Meskipun cuaca panas yang namanya gambut
kalau tidak dibakar tidak akan terbakar," katanya, kepada wartawan, Rabu,
16 September 2015.
Nurendi mengaku, pantauan tim satgas di lokasi kebanyakan kabut asap dan lahan
terbakar dimanfaatkan untuk perluasan perkebunan atau membuka lahan baru.
"Pelakunya dari masyarakat setempat dan perusahaan," katanya.
(Sumber:http://riauterbit.com/news/detail/673/kabut-asap,-tni:-hutan-riau-sengaja-dibakar.html)
Lha kok kayak sinetron sihhhh ?????
Ternyata kemungkinan..........
SATU : Lahan Gambut Yang Terbakar hehehehe...
Data dari
satelit Terra Aqua yang dipakai pemerintah sebagai rujukan menunjukkan titik
api tertinggi terjadi pada Senin lalu (24 Februari) sebanyak 1,234 kejadian.
Bengkalis adalah kabupaten yang paling besar kebakaran lahannya. Dan dari
apa yang saya baca di media, pemerintah lokal mulai merasa frustrasi. Jika pada
awal Februari mereka masih bisa memadamkannya, namun sejak pekan lalu kobaran
api gambut semakin membara.
Apa sebenarnya yang memicu pembakaran lahan, hutan dan gambut di Riau termasuk
di Jambi, Aceh dan Kalimantan?
Dua pekan lalu saya beserta jurukampanye hutan Greenpeace Rusmadya Maharuddin
bersama wartawan investigatif dari sebuah TV nasional mendatangi lagi lokasi
kebakaran tahun lalu yang begitu besar. Setelah memutar ulang video
kebakaran dahysat yang juga saya saksikan sendiri waktu itu, kami memutuskan
untuk berangkat menuju Kabupaten Rokan Hulu yang berbatasan dengan Kabupaten
Bengkalis.
Setelah empat jam perjalanan, kami sampai di lokasi. Apa yang terlihat di bekas
kebakaran tahun lalu? Semuanya bersih. Tak ada asap. Kami melihat hamparan itu
kini berubah menjadi kebun sawit yang diperkirakan usia tanamannya kurang dari
satu tahun. Masih kecil-kecil, tertanam rapi. Dan di antara barisan baby palm
itu telah berdiri bangunan satu pos sekuriti yang di dindingnya tertulis nama
sebuah perusahaan. Jadi membakar lahan gambut yang kali ini menyebabkan
jatuhnya korban ISPA sebanyak 22.301 jiwa, terbakarnya rumah warga, ratusan
kepala keluarga mengungsi adalah untuk membuka kebun sawit baru.
(Sumber :
http://www.greenpeace.org/seasia/id/blog/inilah-siklus-hidup-kami-kebakaran-hutan-kabu/blog/48346/)
DUA :
Banyak Izin
Pengelolaan Hutan Diberikan Kepala Daerah Jelang Pilkada
Pertama, ada beberapa kepala daerah
yang tertangkap tangan karena berperan sebagai ‘pelicin’ perizinan bagi
perusahaan-perusahaan untuk membuka usaha di bidang perkebunan, kehutanan
maupun pertambangan.
"Situasinya banyak izin-izin
itu bermasalah dan ada praktek-praktek korupsi, dan izin-izin itu begitu banyak
dikeluarkan menjelang pilkada," ujar Direktur Eksekutif Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi), Abetnego Tarigan
dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Kedua, ada penyalahgunaan izin yang
telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan karena tidak digunakan sebagaimana
mestinya.
"Tidak sedikit untuk meminta
izin HTI (Hutan Tanaman Industri) tetapi bukan bangun HTI, tidak sedikit minta
izin HGU (Hak Guna Usaha) bukan bangun sawit malah bangun yang lain,"
ujarnya.
Ketiga, ada berbagai macam aktivitas
jual beli perizinan antar-perusahaan demi mendapatkan keuntungan lebih.
Riau itu izin sawit, HTI, dan tambang itu 6,8 juta hekar.
Riau itu luasnya sekitar 8,9 juta hektar, taman nasional itu sekitar 1,5 juta
hektar itu artinya Riau itu lebih dari 70% lahannya udah dibawah izin. Untuk
masyarakat itu kecil sekitar 1-2 juta hektar saja
(Sumber :
asional.kompas.com/read/2015/09/19/01333751/Walhi.Banyak.Izin.Pengelolaan.Hutan.Diberikan.Kepala.Daerah.Jelang.Pilkada)
Tiga : Terancam, Mengancam,
Diancam....
Gubernur Sumsel Ancam Cabut Izin
Selasa, 08 September 2015, 17:00 WIB
JAKARTA — Gubernur Sumatra Selatan
(Sumsel) Alex Noerdin menebar ultimatum kepada perusahaan perkebunan di daerah
itu yang lahannya terbakar yang memicu kabut asap. Ia siap mencabut izin
perusahaan-perusahaan yang terbukti lalai dan menyebabkan kebakaran.
"Semua perusahaan perkebunan yang dinilai lalai membiarkan pembakaran
lahan lainnya akan mendapat sanksi yang sama, izinnya dicabut," kata Alex
Noedin, kemarin. Menurut Alex Noerdin, ia akan memanggil pengusaha perkebunan
terutama yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dengan pihak perusahaan perkebunan dan kehutanan, Gubernur Sumsel akan membahas
permasalahan kebakaran hutan dan lahan untuk mencari solusi terkait penyebab
kabut asap tersebut.
(Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/koran/publik/15/09/08/nucrsj26-gubernur-sumsel-ancam-cabut-izin).
Sengaja aku menulis dengan mengutip berita-berita yang ada,
gunanya ???? Menangkap pelaku asap itu sangat mudah heheheeheee. Begini
aku kasih tahu caranya.....kembangkan lima jari terserah pake tangan kiri atau
tangan. Raup asap sebanyak mungkin dan buka tanganmu....sim salabim....asap
yang ditangkap oleh tangan, asap seketika hilang, muncul lagi..., tangkap...,
hilang...muncul...begitu berulang-ulang.....sampai 17 tahun lamanya.
Kalau udah settingan gini...pasti ada sutradaranya atau
manager yang menghandle reality show "asap settingan" biar ratingnya
tertulis "BERBAHAYA" di papan pengukur indeks udara di depan kantor
Walikota. Aku hanya nyaranin seperti yang kubaca dari imbauan orang-orang yang
peduli tentang musim asap : minum air putih, pake masker, minum vit.
C
Seandainya ada yang menciptakan dan
memberikan alat ozonizer yang murah meriah ????? Atau perusahaan pembakar lahan
memiliki alat ozonizer saat acara bakar-bakar, sehingga asap bakar-bakarnya
tidak menyebar sampai ke kamar tidurku. uhuk..uhuk...uhuk...