Monday, October 12, 2015

Asap Settingan Kalee



Cerita tentang asap seperti menceritakan bagian dari Kotaku, Pekanbaru dan merupakan ibukota Propinsi Riau. Aku mengenal asap mungkin bersamaan saat zaman reformasi,  masa sihhhh..., saat itu aku masih tercatat sebagai mahasiswi. Zaman itu asap masih malu-malu menampakkan wujudnya dan ngak sampai berbulan-bulan kayak sekarang tebar pesonanya. Mengapa aku ingat asap sudah ada sejak zaman aku kuliah, soale dulu saat pulang kuliah lewat di Jalan Sudirman, aku dapat masker gratis yang dibagi-bagikan di jalan. Masker berwarna putih mirip tempurung kelapa. Zaman reformasi yang kuingat didepan kampus, aku menonton para senior berorasi dan ada sih satu ban yang dibakar, kayaknya untuk menghangatkan suasana seperti suasana dingin saat kemping dengan api unggunnya heheeheee.
Reformasi membawa dampak adanya otonomi daerah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan dalam Pasal 21 menguraikan mengenai delapan hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  2. Memilih pimpinan daerah.
  3. Mengelola aparatur daerah.
  4. Mengelolah kekayaan daerah.
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan  

Selain hak, daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:
  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  11. Melestarikan lingkungan hidup.
  12. Mengelolah administrasi kependudukan.
  13. Melestarikan nilai sosial budaya.
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
  15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Lanjut ya...., ibarat sejarah "Bapakku" yang meminta "Kakekku" bagian tanah warisan dan ingin mengelola sendiri..."Kakekku" dengan berat hati menyanggupi. Selanjutnya seiring waktu, lahan yang dikelola itu di beberapa tempat terbakar membentuk kabut asap sampai masuk ke kamarku yang hanya berjendela kayu. Aku hanya membaca berita koran, ternyata.....

- Kabut asap akibat kebakaran hutan di Riau semakin mengkhawatirkan. Namun hingga kini belum ada solusi yang bisa mengatasinya. Tak cuma 2014 saja, kabut asap di Riau telah berlangsung sejak 1997 lalu.  (Sumber :
http://news.liputan6.com/read/2020616/17-tahun-kabut-asap-riau-tanpa-penyelesaian)

Lantas aku membaca lagi, untung tulisannya masih terbaca, ngak seperti kreativitas Koran Republika yang berani membuat tulisan di koran mereka seolah-olah tidak tampak jelas, seolah-olah suasana Kota Pekanbaru terwakili dengan jarak pandang terbatas hehehe... 


Ribuan hektare lahan di 12 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Riau terbakar. Hal ini menjadi penyumbang besar kabut asap, sehingga membuat jarak pandang di Kota Pekanbaru hanya dalam hitungan ratusan meter. Adanya 12 perusahaan yang lahannya terbakar berdasarkan data yang dipaparkan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Fadrizal Labay usai rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan di Lapangan Udara Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Jumat (4/9/2015).
Namun, Ka
dishut itu tidak mau mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut. Menurut Fadrizal, ekpos perusahaan yang lahannya terbakar tidak boleh dilakukan.
"Yang terindikasi terbakar ada 12 perusahaan. Ada yang kecil konsesinya, tapi ada juga yang puluhan hektare
. Datanya ada, tapi tidak boleh kita publish," elak dia. (Sumber :

http://news.liputan6.com/read/2310092/kebakaran-hutan-tanaman-industri-sumbang-asap-terbesar-di-riau)

Keelokan kabut asap itu seperti sebuah rahasia, sama seperti wujudnya...ada tapi tiada, tiada tapi ada. Adakah yang mengada-ngada, adakah rahasia antara kita ???? Baiklah mari bernyanyi...."Jangan ada dusta diantara mereka eiiitttssss kita hehehehe"

Aku dungu dan fanatisme labil katanya, karena dia mengutip Undang-Undang lain mengenai "negara wajib melindungi warganya...." 
Sasarannya aku udah tahu, soale belum sempat salim-saliman saat masa pemiluan, edisinya masih seputar romatisme masa pemilu lalu, jadi masih serasa bulan madu....."kaulah bintang, dialah binatang..., kaulah bulan, dialah kodok"... Gitu kaleee hehehehee.....
Aku sih santai minum cendol, hubungan idola dan fans, seperti sebuah misteri, kuat dan melekat. Gegara ini ibuku rela berdebat ama pelanggannya dan akhirnya pelanggannya lariii heheheehee...karena beda idola. Kebayangkan...ternyata perselisihan antar tetangga salah satu penyebabnya ini hehehehee. Amazing kan ???? 
Sasaran tembaknya adalah Pulau Jawa, sementara Sumatera terutama Riau masih berstatus otonomi daerah. Ya...kalau bicara otonomi daerah, pastilah ada produk Peraturan Daerah yang membahas mengenai lingkungan dan hak masyarakat. Berbicara Perda, saia cuma membaca yang ini aja dulu :

Prosedur penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ini terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:
a.         Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda, terdiri penyusunan naskah akademik dan naskah rancangan Perda.
b.         Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
c.         Proses pengesahan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah. 
(Sumber:http://birohukum.jogjaprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=443:pembentukan-perda&catid=107:provinsidiy&Itemid=532)

Karena portal Pemko Pekanbaru (http://www.pekanbaru.go.id/peraturan-daerah/) dan Pemprov Riau (http://jdih.riau.go.id/web/download/produk-hukum-daerah) tidak memberikan pendahuluan mengenai PERDA itu apa, bisa dimakan apa enggak, dibuatnya dengan cara dikukus apa di goreng....terpaksa aku nyusup ke portal Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (http://birohukum.jogjaprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=443:pembentukan-perda&catid=107:provinsidiy&Itemid=532)......dan tahulah bahwa perda itu bla..bla...bla.... 

Lanjut ke Peraturan Daerah Riau yakni Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau.

Dalam Pasal 4 menjelaskan Ruang Lingkup pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
  1. Perencanaan;
  2. Pemanfaatan;
  3. Pengendalian;
  4. Pemeliharaan;
  5. Pengawasan; dan penegakan hukum
.   Dalam Pasal 53, Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup untuk Mengajukan Gugatan :
  1. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat
  2. Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
  3. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 54
  1. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  2. Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
  3. Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila memenuhi persyaratan:
a.       Berbentuk badan hukum;
b.      Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c.       Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.

Jadi aku masih dungu ya ??????  Tapi mungkinkah perda diatas bernasib sama seperti ......

..........................
...........................
Beberapa perda yang dianggap mandul alias tidak jalan adalah, Perda Gepeng, Perda Walet, Perda Sumur Resapan, Perda Tempat Hiburan, Perda Parkir, dan perda lainnya yang sudah dibuat. Ada pula Perda yang sejak disahkan sampai sekarang tidak jalan, yaitu Perda Gentakin. (Sumber : http://riaupos.co/54674-berita-banyak-peraturan-daerah-mandul.html#.VhqdpV6ddqA).

Dan untuk apa perda dibuat ????

.......................................
Apabila pembicaraan suatu Raperda dalam rapat akhir di DPRD telah selesai dan disetujui oleh DPRD, Raperda akan dikirim oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur/Bupati/Walikota  melalui Sekretariat Daerah dalam hal ini Biro Hukum/Bagian Hukum untuk mendapatkan pengesahan. Selanjutnya Gubernur/Bupati/Walikota mengesahkan dengan menandatangani Perda tersebut dan untuk pengundangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Sedangkan Biro Hukum/Bagian Hukum bertanggung jawab dalam penomoran Perda, penggandaan, distribusi dan dokumentasi Perda tersebut. 
(Sumber :  http://birohukum.jogjaprov.go.id)

 Oooh...baru aku paham bahwa perda itu dibuat untuk penomoran. Sesuai penjelasan diatas. Dan balik cerita asap, asap ternyata ada tapi tiada, tiada tapi ada....kabarnya untuk menaikkan rating asap, karena ternyata bukan Bella Sofie Settingan aja yang lagi ngetren tapi Asap Settingan juga ngetren kaleee.....
Saat Mr. Presiden. datang, si asap hilang, ada yang muji saat dia datang dan lebih banyak yang mencela...Ngak datang dan datang....., sama-sama salah heheheehe...Saat beliau pergi..., makin salah lagi...., soale asapnya muncul perlahan. Kayak main petak umpet..."udah belum ??? 1, 2 , 3....." 

Bagusnya gimana ??? Bagusnya aku baca lagi berita kenapa jaringan asap itu itil alias ilang-ilang timbul heheheee...asap settingan kaleee...

Komandan Satuan Tugas Pemadaman Api Riau Brigadir Jendral TNI Nurendi mengatakan, sebagian besar lahan terbakar di Provinsi Riau merupakan unsur kesengajaan. Baik dari pelaku usaha maupun masyarakat.
Nurendi membantah pernyataan gambut terbakar karena proses alam. "Tidak ada lahan itu terbakar karena alam. Meskipun cuaca panas yang namanya gambut kalau tidak dibakar tidak akan terbakar," katanya, kepada wartawan, Rabu, 16 September 2015.
Nurendi mengaku, pantauan tim satgas di lokasi kebanyakan kabut asap dan lahan terbakar dimanfaatkan untuk perluasan perkebunan atau membuka lahan baru. "Pelakunya dari masyarakat setempat dan perusahaan," katanya. (Sumber:http://riauterbit.com/news/detail/673/kabut-asap,-tni:-hutan-riau-sengaja-dibakar.html)


Lha kok kayak sinetron sihhhh ????? Ternyata kemungkinan..........

SATU : Lahan Gambut Yang Terbakar hehehehe...

Data dari satelit Terra Aqua yang dipakai pemerintah sebagai rujukan menunjukkan titik api tertinggi terjadi pada Senin lalu (24 Februari) sebanyak 1,234 kejadian. Bengkalis adalah kabupaten yang paling besar kebakaran lahannya. Dan  dari apa yang saya baca di media, pemerintah lokal mulai merasa frustrasi. Jika pada awal Februari mereka masih bisa memadamkannya, namun sejak pekan lalu kobaran api gambut semakin membara.

Apa sebenarnya yang memicu pembakaran lahan, hutan dan gambut di Riau termasuk di Jambi, Aceh dan Kalimantan?

Dua pekan lalu saya beserta jurukampanye hutan Greenpeace Rusmadya Maharuddin bersama wartawan investigatif dari sebuah TV nasional mendatangi lagi lokasi kebakaran tahun lalu yang begitu besar.  Setelah memutar ulang video kebakaran dahysat yang juga saya saksikan sendiri waktu itu, kami memutuskan untuk berangkat menuju Kabupaten Rokan Hulu yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis.

Setelah empat jam perjalanan, kami sampai di lokasi. Apa yang terlihat di bekas kebakaran tahun lalu? Semuanya bersih. Tak ada asap. Kami melihat hamparan itu kini berubah menjadi kebun sawit yang diperkirakan usia tanamannya kurang dari satu tahun. Masih kecil-kecil, tertanam rapi. Dan di antara barisan baby palm itu telah berdiri bangunan satu pos sekuriti yang di dindingnya tertulis nama sebuah perusahaan.  Jadi membakar lahan gambut yang kali ini menyebabkan jatuhnya korban ISPA sebanyak 22.301 jiwa, terbakarnya rumah warga, ratusan kepala keluarga mengungsi adalah untuk membuka kebun sawit baru.
(Sumber : http://www.greenpeace.org/seasia/id/blog/inilah-siklus-hidup-kami-kebakaran-hutan-kabu/blog/48346/)


DUA :     
Banyak Izin Pengelolaan Hutan Diberikan Kepala Daerah Jelang Pilkada
 
Pertama, ada beberapa kepala daerah yang tertangkap tangan karena berperan sebagai ‘pelicin’ perizinan bagi perusahaan-perusahaan untuk membuka usaha di bidang perkebunan, kehutanan maupun pertambangan.
"Situasinya banyak izin-izin itu bermasalah dan ada praktek-praktek korupsi, dan izin-izin itu begitu banyak dikeluarkan menjelang pilkada," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Abetnego Tarigan dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Kedua, ada penyalahgunaan izin yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan karena tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Tidak sedikit untuk meminta izin HTI (Hutan Tanaman Industri) tetapi bukan bangun HTI, tidak sedikit minta izin HGU (Hak Guna Usaha) bukan bangun sawit malah bangun yang lain," ujarnya.
Ketiga, ada berbagai macam aktivitas jual beli perizinan antar-perusahaan demi mendapatkan keuntungan lebih.

Riau itu izin sawit, HTI, dan tambang itu 6,8 juta hekar. Riau itu luasnya sekitar 8,9 juta hektar, taman nasional itu sekitar 1,5 juta hektar itu artinya Riau itu lebih dari 70% lahannya udah dibawah izin. Untuk masyarakat itu kecil sekitar 1-2 juta hektar saja
(Sumber : asional.kompas.com/read/2015/09/19/01333751/Walhi.Banyak.Izin.Pengelolaan.Hutan.Diberikan.Kepala.Daerah.Jelang.Pilkada)

Tiga :  Terancam, Mengancam, Diancam....


Gubernur Sumsel Ancam Cabut Izin
Selasa, 08 September 2015, 17:00 WIB
JAKARTA — Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menebar ultimatum kepada perusahaan perkebunan di daerah itu yang lahannya terbakar yang memicu kabut asap. Ia siap mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti lalai dan menyebabkan kebakaran.

"Semua perusahaan perkebunan yang dinilai lalai membiarkan pembakaran lahan lainnya akan mendapat sanksi yang sama, izinnya dicabut," kata Alex Noedin, kemarin. Menurut Alex Noerdin, ia akan memanggil pengusaha perkebunan terutama yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dengan pihak perusahaan perkebunan dan kehutanan, Gubernur Sumsel akan membahas permasalahan kebakaran hutan dan lahan untuk mencari solusi terkait penyebab kabut asap tersebut.
(Sumber : 

http://www.republika.co.id/berita/koran/publik/15/09/08/nucrsj26-gubernur-sumsel-ancam-cabut-izin).


Sengaja aku menulis dengan mengutip berita-berita yang ada, gunanya ????  Menangkap pelaku asap itu sangat mudah heheheeheee. Begini aku kasih tahu caranya.....kembangkan lima jari terserah pake tangan kiri atau tangan. Raup asap sebanyak mungkin dan buka tanganmu....sim salabim....asap yang ditangkap oleh tangan, asap seketika hilang, muncul lagi..., tangkap..., hilang...muncul...begitu berulang-ulang.....sampai 17 tahun lamanya. 

Kalau udah settingan gini...pasti ada sutradaranya atau manager yang menghandle reality show "asap settingan" biar ratingnya tertulis "BERBAHAYA" di papan pengukur indeks udara di depan kantor Walikota. Aku hanya nyaranin seperti yang kubaca dari imbauan orang-orang yang peduli tentang musim asap : minum air putih, pake masker, minum vit. C   

Seandainya ada yang menciptakan dan memberikan alat ozonizer yang murah meriah ????? Atau perusahaan pembakar lahan memiliki alat ozonizer saat acara bakar-bakar, sehingga asap bakar-bakarnya tidak menyebar sampai ke kamar tidurku. uhuk..uhuk...uhuk... 

 Alhamdullilah akhirnya bisa diakses juga....💘💗💖💕