Ini hanyalah sebuah cerita pendek, hanya
rekaan semata, fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama, cerita maupun juteknya,
bukanlah disengaja. Ini hanya sebuah cerita tentang.....
"Apa ???? Cak...cak ko ulang
lagi..." berdiri sangar si Abang didepanku, kulitnya hitam, matanya hitam,
rambutnya hitam, bajunya hitam, celana panjang hitam. Tinggal pake toga dan
jubah lagi, cocok kalee jadi penyihir heheheehe. Just kidding.
Aku yang terengeh-engah dari rumah ke warung
makan mencari si abang hitam dan ketika kudapati dia tengah asyik makan dan aku
tanpa babibu-bibuba..langsung laporan tapi sialnya, omonganku barusan sinyalnya
belum connect ke jaringan kepalanya, terpaksa kuulangi lagi...sambil mengatur
nafasku yang tersenggal-senggal oh uh eh oh no...oh yes...ngeres ni yeee.
Hehehehe.
"Iya bang, katanya tarif parkir
naik...mobil Rp. 8.000 dan sepeda motor Rp. 4.000...."
Si Abang rada mikir, sebentar mandang keatas,
sebentar menatap aku dan sebentar natap ke bawah. "Darimana ko tahu,
parkir naik ?"
Tadi kan aku main-main di rumah lantas datang
temanku manggil..."Afika..."
Lalu kujawab..."iya.."
Lalu dia bilang.."ada yang baru
nih..."
Ini Dia Tarif Parkir Baru di Kota Pekanbaru
Senin, 2 November 2015
18:58
Pansus DPRD Pekanbaru sudah
mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, Senin (2/11/2015)
siang tadi. Dalam Perda tersebut, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I
terjadi dari jalan nasional dan sejenisnya (jalur rawan macet), zona II jalan
provinsi, zona III jalan kota dan lokal dan zona IV jalan lingkungan.
Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang
baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua
Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona
III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu.
Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.
"Meski sudah disahkan, jika memang ada
keluhan dari masyarakat, nanti di tingkat verifikasi Gubernur Riau, akan
diubah. Kita tunggu aja lah hasil verifikasinya," tegas Sekko Pekanbaru
Syukri Harto usai paripurna kepada Tribunpekanbaru.com. (Sumber :
http://pekanbaru.tribunnews.com/2015/11/02/ini-dia-tarif-parkir-baru-di-kota-pekanbaru)
"Pasti abang senangkan parkir naik,
lahan abang jadi basah berair, bisa berenanglah...katanya untuk naikkan
Pendapatan Asli daerah dan menguraikan (bakteri kaleee) kemacetan,
bang..," kataku pengadu pengadak.
11 SKPD Tak Penuhi Target PAD Kota Pekanbaru
Rabu,12 Agustus 2015
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota
Pekanbaru, Syukri Harto, mengatakan ada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
yang ada tidak memenuhi target Perolehan Pendapatan Asli Daerah sesuai waktu
berjalan.
Hal ini menjadi pembahasan dan perhatian Sekda, karena akan mempengaruhi pada kebijakan menetapkan pengeluaran pada APBD Perubahan.
Hal ini menjadi pembahasan dan perhatian Sekda, karena akan mempengaruhi pada kebijakan menetapkan pengeluaran pada APBD Perubahan.
Syukri membeberkan 11 SKPD yang dimaksud
antaranya, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru, Dinas
Sosial, Dinas Pertanian serta Badan Penanggulangan bencana dan Pemadam
Kebakaran. Selain itu Dinas Kesehatan, Dinas Pasar dan Dispenda.
Cenderung menurunnya perolehan PAD pada 11 SKPD yang dilingkungan Pemko.
Cenderung menurunnya perolehan PAD pada 11 SKPD yang dilingkungan Pemko.
Syukri membeberkan 11 SKPD yang dimaksud
antaranya, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru, Dinas
Sosial, Dinas Pertanian serta Badan Penanggulangan bencana dan Pemadam
Kebakaran. Selain itu Dinas Kesehatan, Dinas Pasar dan Dispenda.
Meski demikian, ia mengakui ada juga SKPD
yang perolehannya sudah 100% yakni Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan
Bencana dan Pemadam Kebakaran. Sementara Dinas pasar menduduki peringkat
perolehan PAD terendah.
"Sedikitlah...tapi abang was-was
juga..." kata si abang. Soalnya kalau harga naik, pasti pelayanannya
setidaknya setara pelayanan SPBU...Senyum-Salam-Sapa apalagi prestasi kota ini
tahun 2010 memperoleh Penghargaan Citra Pelayanan Prima dari Presdiden RI
disamping itu penghargaan lainnya :
- ADIPURA (Kota Besar Terbersih di Indonesia) tahun 2011
- The Best Location ( Kawasan Terbersih ) Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) tahun 2011
- Certificate Of Merit, Top Leader of The Year 2012, for the Achievement and Dedication to the Republic Of Indonesia, Awarded in Jakarta on December 15th tahun 2012.
- Adipura Kategori Kota Bersih tahun 2012
- Adipura Kategori Kota Bersih tahun 2013
- Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST, MT. Menerima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik tahun 2014 dari OMBUDSMAN
- Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST, MT menerima Penghargaan "Sebagai Pemerintah Kota yang memiliki tata kelola Pemerintahan terbaik di Indonesia Tahun 2015 dari Sindo Weekly Jakarta Tahun 2015
- Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST, MT menerima Penghargaan "Kota terbaik, termudah, termurah dan tercepat di Indonesia dalam urusan perizinan" dari Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Tahun 2015
Tapi bang, izin numpang parkir kok
mahal, bang ??? Emang kok parkir yang libas bang, ngak lahan lain....
Retribusi merupakan salah satu sumber utama penerimaan
keuangan daerah dalam komponen Pendapatan Asli Daerah. Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Pekanbaru merupakan salah satu perangkat Pemerintahan Kota yang bertugas
untuk mengelola salah satu sumber pendapatan asali daerah salah satunya adalah
retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan Perda No 14 Tahun 2001 tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan perpakiran. Salah satu upaya dalam meningkatkan
PAD Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui retribusi daerah,
melihat potensi retribusi parkir tepi jalan umum memiliki potensi yang besar
untuk dapat menyumbangkan penerimaan bagi daerah.
Lelang parkir ganjal pencapaian target PAD
Jelang
tutup tahun 2014, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo)
Pekanbaru baru berhasil merealisasi sekitar 85 persen target Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Mengenai masih belum 100 persen retribusi
tersebut, Kepala Dishubkominfo Pekanbaru, Syafril menilai dikarenakan adanya
kebijakan tidak boleh parkir di jalan nasional. Selain itu belum dilelang areal
parkir turut membuat retribusi tak capai target. Dirinya
optimis bila sistem lelang diberlakukan, maka akan memaksimalkan pemasukan PAD
dari retribusi parkir. Saat ini, untuk lelang itu sendiri dalam proses membuat
Peraturan Daerah (Perda).
Saia
mulai baca tentang parkir lagiiii..lageeeee...lagheee...
Syafril : Hingga Saat Ini Realisasi PAD
Retribusi Parkir Pekanbaru Hanya 40 Persen
Selasa, 19/08/2014 | 05:21
PEKANBARU (detakriau.com) - Retribusi parkir, merupakan salah satu jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikelola oleh instansi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru. Namun pada realisasi semester dua ini, baru terealisasi sekitar 40 persen.
Ini diungkap Syafril selaku Kepala Dishubkominfo Pekanbaru, ketika dihubungi, Selasa (19/8). Namun, sebut Syafril, seyogyanya ini data memang sudah masuk sekitar 60 persen daripada akan target PAD sektor retribusi parkir tahun 2014
yakni Rp6,5 miliar.
Selasa, 19/08/2014 | 05:21
PEKANBARU (detakriau.com) - Retribusi parkir, merupakan salah satu jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikelola oleh instansi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru. Namun pada realisasi semester dua ini, baru terealisasi sekitar 40 persen.
Ini diungkap Syafril selaku Kepala Dishubkominfo Pekanbaru, ketika dihubungi, Selasa (19/8). Namun, sebut Syafril, seyogyanya ini data memang sudah masuk sekitar 60 persen daripada akan target PAD sektor retribusi parkir tahun 2014
yakni Rp6,5 miliar.
"Memang, harusnya bisa tercapai
realisasi 60 persen daripada total Rp6,5 miliar target PAD Parkir ini. Yakni
sekitar Rp4,5 miliar. Tetapi, saat ini baru terealisasi 40 persen atau sekitar
Rp3 miliar. Tapi, saya optimis yang menjadi target PAD ini tercapai,"
ujarnya.
Syafril menyebutkan, untuk capai atau mendongkrak penerimaanya disektor ini telah ditetapkan pada setiap koordinator parkir akan hal besaran nilai kontrak. Dan diwajib membayar retribusi parkir kepada Dishubkominfo Pekanbaru, yakni setiap tiga bulan sekali.
"Jika tidak mentaati itu, nantinya pihak Dishubkominfo Pekanbaru mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) mereka. Lalu diberikan ke pengelola yang baru. Semua itu, tentunya menggesa pendapatan kita di sektor parkir sebagaimana ditargetkan,"ujar Syafril.
Syafril menyebutkan, untuk capai atau mendongkrak penerimaanya disektor ini telah ditetapkan pada setiap koordinator parkir akan hal besaran nilai kontrak. Dan diwajib membayar retribusi parkir kepada Dishubkominfo Pekanbaru, yakni setiap tiga bulan sekali.
"Jika tidak mentaati itu, nantinya pihak Dishubkominfo Pekanbaru mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) mereka. Lalu diberikan ke pengelola yang baru. Semua itu, tentunya menggesa pendapatan kita di sektor parkir sebagaimana ditargetkan,"ujar Syafril.
(Sumber :
Gila,
Setoran Parkir di Kota Pekanbaru Bocor Rp3 Miliar Per Tahun
Kebocoran
retribusi parkir di Kota Pekanbaru diduga mencapai Rp3 miliar setiap tahunnya.
"Ini bocor atau dibocorkan? Kita akan panggil instansi terkait," kata
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafis. Agenda hearing yang akan digelar
Komisi II nanti diantaranya mempertanyakan retribusi Pendapatan Asli Daerah
[PAD] dari sektor parkir yang selalu menjadi masalah.
Politisi NasDem tersebut mengungkapkan, permasalahan realisasi PAD dari sektor parkir ke depannya harus dibenahi. Sehingga, permasalahan dan target di tahun 2015 saat ini tidak menemui kendala seperti tahun sebelumnya. "Ini harus dibenahi, terutama yang menjadi catatan kita tim dari Dishubkominfo sendiri. Makanya komisi II akan agendakan hearing minggu depan," paparnya.
Politisi NasDem tersebut mengungkapkan, permasalahan realisasi PAD dari sektor parkir ke depannya harus dibenahi. Sehingga, permasalahan dan target di tahun 2015 saat ini tidak menemui kendala seperti tahun sebelumnya. "Ini harus dibenahi, terutama yang menjadi catatan kita tim dari Dishubkominfo sendiri. Makanya komisi II akan agendakan hearing minggu depan," paparnya.
Dalam
menyelesaikan persoalan pajak parkir yang selalu bocor, Zulfan memberikan
solusi alternatif yang tepat dan efisien, yakni dengan melakukan lelang
transparansi.
"Jadi kita minta pengelolaan parkir ini tidak main tunjuk sana tunjuk sini untuk mengelola. Kalau sistem tunjuk, bocornya dibuat. Kemana bocornya? Ke kantong mana? Kita minta lelang transparansi. Ini harus dilakukan sehingga ke depan bisa dikelola secara profesional. Tidak ada alasan Dishub tidak capai target lagi," tegasnya.
"Jadi kita minta pengelolaan parkir ini tidak main tunjuk sana tunjuk sini untuk mengelola. Kalau sistem tunjuk, bocornya dibuat. Kemana bocornya? Ke kantong mana? Kita minta lelang transparansi. Ini harus dilakukan sehingga ke depan bisa dikelola secara profesional. Tidak ada alasan Dishub tidak capai target lagi," tegasnya.
Menurut
Zulfan, pencapaian target realisasi parkir di Kota Pekanbaru sebenarnya bisa
terpenuhi seiring semakin lakunya dan meningkatnya penjualan mobil dan motor.
"Kita
sama-sama tahu, penjualan mobil saja 30-50 unit per hari di Kota Pekanbaru ini.
Seharusnya setiap tahun naik retribusi parkir kita. Artinya ada yang tidak
beres dari tata pengelolaannya di lapangan. Kalau perlu kita nanti akan bentuk
tim untuk mengawasi kinerja Dishub dalam mengawasi pengelolaan parkir
tersebut," pungkasnya. (Sumber :
Perda Parkir Pekanbaru Kontroversi, Ini
Pembelaan Pansus Pengelolaan Parkir
Ketua Pansus Pengelolaan Parkir Ida Yulita
Susanti SH mengatakan, manfaat Perda tersebut untuk memecah persoalan kemacetan
lalu lintas di jalan nasional dan area rawan macet.
"Tujuan dari Perda ini bukan semata-mata
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami ingin mengurai kemacetan
lalu lintas," ungkap Ida yang juga Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru kepada GoRiau.com,
Selasa (3/11/2015) di ruang kerjanya. (Sumber :
Kemungkinan
masalah baru yang timbul bukan menguraikan kemacetan malah tambah macet karena
bakal ada yang berantem ama abang tukang parkir. Sepertinya bakal kek gini
kalee....
Diduga Rebutan Lahan Parkir, Aksi beringas
Oknum TNI Baterai R Keroyok Pengelola Parkir hingga Bonyok dan Pingsan. Rabu, 3 Juni 2015
(Sumber
:
Padahal
kalau untuk mengatasi kemacetan, jangan pake istilah abu-abu..mengurai
kemacetan hehehe...kalau mau mengatasi kemacetan, dilarang sekalian parkir
apalagi model di Jalan Sudirman depan....yang terkenal macet.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Pasal 3 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
diselenggarakan dengan tujuan:
1.
terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda
angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan
umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi
martabat bangsa;
2.
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya
bangsa; dan
3.
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian
hukum bagi masyarakat.
Kalau meningkatkan PAD ??? Itu bahasa halus
untuk menyatakan : “Kami ngak tercapai target, ini saatnya rakyat harus
berkorban demi orang yang makan nangka, awak yang konai gotah….ckckckck….Bocor
! Dimana ???
“Afika…..ada yang baru nih…”