------------------------
------------------------
This is the part of me
That you’re never gonna ever take away from me, no
This is the part of me
That you’re never gonna ever take away from me, no
Throw your sticks and your stones,
Throw your bombs and your blows
But you’re not gonna break my soul
This is the part of me
That you’re never gonna ever take away from
.............................................................
............................................................
Adab Berbeda Pendapat dalam Islam
(http://media-islam.or.id/2012/02/16/cara-nabi-menghadapi-perbedaan/)
Khilaf (perbedaan pendapat) di mana pun
selalu ada. Di mana pun dan sampai kapan pun. Jika tidak disikapi dengan
tepat dan bijaksana, tidak menutup kemungkinan akan melahirkan
perpecahan, permusuhan, dan bahkan kehancuran. Karena itu, Islam memberi
arahan bagaimana cara menghadapi perbedaan pendapat di antara kita
semua. Di bawah ini adalah adab-adab yang harusnya dilakukan kaum
Muslim ;
- Ikhlas dan Lepaskan Diri dari Nafsu. Kewajiban setiap orang yang berkecimpung dalam ilmu dan dakwah adalah melepaskan diri dari nafsu tatkala mengupas masalah-masalah agama dan syariah. Mereka hendaknya tidak terdorong kecintaan mencari ketenaran serta menonjolkan dan memenangkan diri sendiri. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, orang yang mencari ilmu karena hendak mendebat para ulama, melecehkan orang-orang yang bodoh, atau untuk mengalihkan perhatian manusia pada dirinya, maka dia tidak akan mencium bau surga (Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah).
- Kembalikan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Ketika terjadi perbedaan pendapat, hendaklah dikembalikan pada Kitabullah dan Sunnah Rasul. Keduanya dijadikan sebagai ukuran hukum dari setiap pendapat dan pemikiran. “…Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Hadits).” (An-Nisaa’: 59).
- Tidak Menjelekkan. Masing-masing tetap mempunyai hak yang tidak bisa dihilangkan dan dilanggar, hanya karena tidak sependapat dalam suatu masalah. Di antara haknya adalah nama baik (kehormatan) yang tidak boleh dinodai, meski perdebatan atau perbedaan pendapat semakin meruncing. Wilayah pribadi seperti itu tidak boleh dimasukkan dalam materi perbedaan.
- Cara yang Baik. ”…Dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125). Berdialog harus dengan cara yang baik (menarik) sehingga bisa mendapatkan simpati dan lawan bicara mau mendengarkan kebenaran yang dibawa. Cara seperti ini terhindar dari sikap yang keras dan kaku, jauh dari perkataan yang menyakitkan dan mengundang antipati. Penyeru kebenaran adalah orang yang mementingkan dakwah, bukan kepentingan pribadi. Jika bersikap keras dan kaku, berarti telah mementingkan nafsu pribadi sehingga berakibat orang menjauh dari dakwahnya.
- Mendalami Nash Syariah dan Pendapat Ulama. Agar dapat keluar dari khilaf dengan membawa hukum yang benar, maka semua nash syariah yang berkaitan dengan masalah itu harus dihimpun. Dengan demikian, persoalan yang umum bisa dijelaskan dengan yang khusus, yang global bisa diperjelas dengan yang terinci, serta yang kiasan bisa dijelaskan dengan yang gamblang.
- Bedakan antara Masalah yang Sudah Di-Ijma’ dan yang Diperselisihkan. Masalah-masalah yang sudah di-ijma’ (disepakati) sudah tidak perlu lagi diperdebatkan dan dipertanyakan. Komitmen kepadanya merupakan keharusan agama, seperti halnya terhadap Al-Qur’an dan Hadits.
- Pertimbangkan Tujuan dan Dampaknya. Orang yang mencari kebenaran kemudian salah, berbeda dengan orang yang memang sengaja mencari kebatilan lalu dia mendapatkannya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala tetap memberikan satu pahala bagi hakim yang memutuskan perkara hukum, namun salah, karena niat dan keinginannya untuk mendapatkan kebenaran. Dan Allah tidak membebankan kewajiban kepada manusia kecuali berdasarkan kemampuannya. (Al-Baqarah: 286). Wallahu Ta’ala a’lam.